Minggu, 30 Oktober 2011

A. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar I (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif da efisien.
Definisi operasional
1. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosopi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosopi masing-masing.
2. Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
3. Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
4. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga kerja menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.

Standar II (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya peraktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional
1. Ada pedoman pengelola pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pemimpin.
2. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
4. Ada rencana/program kerja di setiap institusi pengelolaan yang mengacu pada institusi induk.
5. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik, program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.

Standar III (Staf dan Pimpinan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi operasional
1. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
2. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3. Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang memduduki tanggung jawab dan kemampuan bidan.
4. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan hadir.
5. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.

Standar IV (Fasilitas dan Peralatan)
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.



Definisi operasional.
1. Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
2. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitasn barang.
3. Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu.
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

Standar V (Kebijaksanaan dan Prosedur)
Pengelola peayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional
1. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disaahkan oleh pimpinan.
2. Ada prossedur personalia: penerimaan pegawai kontak kerja, hak dan kewajiban personalia.
3. Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
4. Ada prosedur pembinaan pegawai.

Standar VI (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional
1. Ada progrm pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.

Standar VII (Standar Asuhan)
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional
1. Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan
2. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4. Ada diagnosis kebidanan.
5. Ada rencana asuhan kebidanan
6. Ada dokumentasi tertulis tentang tindakan kebidanan.
7. Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan.
8. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
9. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.

Standar VIII (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional
1. Ada program atau rencana terulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2. Ada program atau rencana terulis untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan kebidanan
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.

B. KODE ETIK BIDAN
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang bertuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berprilaku kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan pasal-pasalnya.
Secara umum, kode etik tersebut berisis 7 BAB. Bab-bab tersebut dapat dibedakan 7 bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
7. Penutup.



Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinnya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai degan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan bedasarkan kemampuan yang dimilikinya
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat masyarakat untuk meningkatkan derajt kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban tehadap tugas
a. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya bedasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhak member pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan atas keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika dimintai oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesi
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan member pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangasa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB, kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melaui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari –hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.

C. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus.

Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

Standar 2 (pencatatan dan pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarkat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.




Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (identifikasi ibu hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarga agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dinji dan secara teratur.

Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal)
Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembngan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau HIV. Bidan memberi pelyanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jilka ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk indakan selanjutnya.

Standar 5 (palpasi abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukkan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaiakan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

Standar 8 (persiapan persalinan)
Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluargnya pada trimester ke-3 untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan kegawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan.

Standar Pertolongan Persalinan
Standar 9 (asuhan saat persalinan)
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, ddengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.

Standar 10 (persalinan yang aman)
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.

Standar 11 (pengeluaran plsenta dan peregagan tali pusat)
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pegeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.




Standar 12 (penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi)
Bidan mengenali secara tepat tanda – tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.

Standar Pelayanan Nifas
Standar 13 (perawatan bayi baru lahir)
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.

Standar 14 (penanganan 2 jam pertama setlah melahirkan)
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah melahirkan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu dan membantu ibu untuk memulai pemberian asi.

Standar 15 (pelayanan bagi ibu dan bayipada masa nifas)
Bidan memberikan pelayanan masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu pemulihan ibu ddan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta membari penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perwatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi, dan KB.




Standar Penanganan Kegawat Obstetri dan Neonatus
Standar 16 (penanganan perdarahan pada kehamilan)
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

Standar 17 (penanganan kegawatan pada eklamsia)
Bidan mengenali scara tepat tanda dan gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk atau member pertolongan pertama.
Standar 18 (penangan kegawatan pada partus lama atau macet)
Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama /macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat wakktu rujukannya.

Standar 19 (persalinann dengan forsep rendah)
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstrasi forsep rendah, menggunakan forsep dengan benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya.

Standar 20 (persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor)
Bidan mengenali kapan dilakukan ekstrasi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayi.

Standar 21 (penanganan retensio plasenta)
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberika pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan sesuai kebutuhan.

Standar 22 (penanganan perdarahan pasca partum primer)
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pasca partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 23 (penenganan perdarahan pascapartum sekunder)
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pascapartum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan ibu dan/merujuknya.

Standar 24 (penanganan sepsis puerperium)
Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama serta merujuknya.

Standar 25 (penanganan asfiksia)
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan member perawatan lanjutan.

D. REGISTRASI PRAKTIK BIDAN
Registrasi praktik bidan berpedoman pada permenkes No. 900/SK/VII/2002 yang terkandung dalam beberapa pasal diantaranya:

Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas kesehatan propinsi mengenai peserta didik yang baru luluis, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir terlampir.

Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana institusi pendidikan berada guna mendapatkan SIB selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. Fotokopi ijasah bidan;
b. Fotokopi nilai akademik;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 2 terlampir.

Pasal 4
(1) Kepala Dinas kesehatan propinsi atas nama mentri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama menteri kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 3 terlampir.

Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan propinsi harus membuat pembukuan regestrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kehutanan dengan tembusan kepala organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan ditrbitkan delam buku registrasi nasional.

Pasal 6
(1) Bidan lulusan luarnegeri wajib melakukan addaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang telah terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan sesuai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
b. Fotokopi transkip nilai akademik yang bersangkutan.
(6) Kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan permohonan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melakukan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalm pasal 3 dan pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir.

Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIB.
(2) Pembahasan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan:
a. SIB yang telah habis masa berlakunya
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.

E. KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Wewenang bidan dalam memberi pelayanan di komunitas.
1. Meliputi pelayanan kepada wanita, pada masa pernikahan termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui.
2. Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi, balita,dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut.
a. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d. Pemantauan tentang balita.
3. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangn bidan antara lain sebagai berikut ,
a. Memberi imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi
b. Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, meliputi oktitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per vagina.
d. KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e. Ekstraksi vakum pada bayi denagan kepala didasar panggul.
f. Mencegah hipotermia pada bayi baru lahir
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4. Memberi pelayanan KB
5. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
6. Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenanganannya , seperti:
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan
b. Memberi informasi
c. Melakukan rekam medis
7. Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan
9. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
a. Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI. 2000. Buku 1: Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta:
DepartemenKesehatan
Musbir, Wastidar. 2003. Etika dan Kode Etik kebidanan. Jakarta: Pengurus Pusat
Ikatan Bidan Indonesia
Sofyan, Mustika. 2003. 50 Tahun IBI: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta: EGC

Jumat, 28 Oktober 2011

Doraemon (ドラえもん) adalah sebuah manga populer yang dikarang Fujiko F. Fujio (藤子・F・不二雄) sejak tahun 1970 dan berkisah tentang kehidupan seorang anak pemalas kelas 4 SD yang bernama Nobi Nobita (野比のび太) yang didatangi oleh sebuah robot kucing bernama Doraemon yang datang dari abad ke-22. Dia dikirim untuk menolong Nobita agar keturunan Nobita dapat menikmati kesuksesannya daripada harus menderita dari utang finansial — yang akan terjadi di masa depan — yang disebabkan karena kebodohan Nobita.  ^-^

Nobita, setelah gagal dalam ulangan sekolahnya atau setelah diganggu oleh Giant dan Suneo, akan selalu mendatangi Doraemon untuk bantuannya. Doraemon kemudian biasanya akan membantu Nobita dengan menggunakan peralatan-peralatan canggih dari kantong ajaibnya; peralatan yang sering digunakan misalnya "baling-baling bambu" dan "Pintu ke Mana Saja". Sering kali, Nobita berbuat terlalu jauh dalam menggunakan peralatannya dan malah terjerumus ke dalam masalah yang lebih besar.  >:)< Mantap

Sejarah

Pada bulan Desember 1969, manga Doraemon terbit berkesinambungan dalam 6 judul majalah bulanan anak. Majalah-majalah tersebut adalah majalah Yoiko (anak baik), Yōchien (taman kanak-kanak), Shogaku Ichinensei (kelas 1 SD), Shogaku Yonnensei (kelas 4 SD), dan sejak 1973 majalah Shogaku Gogensei (kelas 5 SD) dan Shogaku Rokunensei (kelas 6 SD). Cerita yang terkandung dalam majalah-majalah itu berbeda-beda, yang berarti pengarang cerita ini harus menulis lebih dari 6 cerita setiap bulannya. Pada tahun 1979, CoroCoro Comic diluncurkan sebagai majalah Doraemon.

Sejak pertama kali muncul pada tahun 1969, cerita Doraemon telah dikumpulkan dan dibagi ke dalam 45 buku yang dipublikasikan sejak tahun 1974 sampai 1996, dan telah terjual lebih dari 80 juta buku pada tahun 1992. Sebagai tambahan, pada tahun 2005, Shōgakukan menerbitkan sebuah serial tambahan sejumlah 5 jilid dengan judul Doraemon+ (Doraemon Plus), dengan cerita yang berbeda dari 45 volume aslinya.

Setting Ceritanya

Doraemon dikirim kembali ke masa kini oleh cicit Nobita, Sewashi, untuk memperbaiki kehidupan Nobita agar keturunannya merasakan kehidupan yang lebih baik. Dalam kehidupan aslinya (tanpa dibantu Doraemon), Nobita gagal dalam pelajaran sekolahnya, gagal dalam karir, dan meninggalkan keluarganya dengan masalah finansial.

Cerita terfokus tentang kehidupan sehari-hari Nobita, tokoh utama cerita ini. Doraemon memiliki sebuah kantung 4 dimensi yang ia isi dengan benda-benda dari masa depan. Seringkali Nobita datang merengek-rengek karena masalah di sekolah atau di lingkungannya, setelah memohon atau memaksa, Doraemon akan mengeluarkan sebuah alat yang membantu Nobita menyelesaikan masalah, membalas dendam, atau hanya sekedar pamer ke teman-temannya.

Bagaimanapun, Nobita biasanya bertindak terlalu jauh, mengacuhkan saran atau perintah Doraemon, dan mengakibatkannya terjerumus ke masalah yang lebih dalam. Terkadang, teman Nobita (biasanya Suneo atau Jaian) mencuri alat tersebut dan berakhir dalam kekacauan karena salah menggunakannya.

Sinopsis

Kehidupan awal Doraemon tidak begitu baik. Ia adalah sebuah robot gagal yang dilelang kepada sebuah keluarga miskin yang terlilit utang, yang tak lain adalah keluarga keturunan Nobi Nobita. Doraemon pernah menjalani masa-masa berat: Ia hanya menjadi penjaga bayi setelah gagal melewati ujian di akademi robot, kedua telinganya hancur setelah digigit robot tikus, catnya luntur akibat ulahnya sendiri, dan masih banyak kisah sedih yang ia lalui di tahun pertama kelahirannya. Sampai suatu ketika, keluarganya mengirimkan ia kembali ke masa lalu, kira-kira 250 tahun yang lalu, zaman dimana Nobita Nobi, leluhur keluarga ini, masih hidup di Tokyo.


Munculnya Doraemon dari laci meja milik NobitaMisi Doraemon adalah untuk menolong Nobi Nobita, buyut dari Sewashi, pemilik doraemon. Nobita adalah seorang anak yang selalu mengalami nasib sial dan tak punya kemampuan apa-apa. Ia bodoh dalam pelajaran sekolah dan tidak bisa berolahraga, Nobita hanya berbakat dalam tembak-menembak dan tidur; kemampuan yang hampir tak berguna di zaman Jepang modern. Inilah alasan mengapa ia gagal menjalani kehidupannya. Dan Doraemon dikirim dari masa depan untuk menjadikannya seorang pria yang sukses. Sangat ironis, sebuah robot gagal datang membantu seorang anak yang gagal. Tetapi pada kenyataannya, persahabatan kedua anak ini membuat mereka menjadi seseorang yang lebih baik.

Doraemon tiba di tahun 1969, pada hari Tahun Baru Jepang. Ia keluar dari laci meja milik Nobita, dan sejak saat itu ia tinggal bersama Nobita, misinya adalah untuk mencegah Nobita menjadi orang gagal. Setiap kali Nobita tertimpa masalah, Doraemon akan segera membantu dengan alat-alat ajaibnya.

Kelihatannya misi Doraemon berhasil, karena ketika mereka menjelajah ke masa depan, Nobita melihat dirinya menikah dengan Shizuka, bukan dengan Jaiko. Dia juga melihat keturunannya hidup dalam kondisi yang lebih baik daripada ketika Sewashi mengirim Doraemon dulu; bahkan keturunan Nobi mampu membeli robot yang "tidak gagal", Dorami.

Diceritakan dalam manga dan serial TV-nya, Doraemon dan Nobita saling bekerja sama untuk memperbaiki kehidupan mereka masing-masing. Mereka saling bekerja sama dan tolong-menolong. Banyak juga cerita yang menampilkan kisah keberanian dan kegigihan mereka untuk mempertahankan persahabatan yang sudah mereka jalin.

Tokoh-tokoh utama
Nobi Nobita, (野比のび太)
Anak kelas 5 SD yang pemalas dan sering diganggu oleh Giant dan teman-temannya. Tidak pandai dalam olahraga dan juga dalam pelajaran sekolah. Walaupun begitu, ia pandai dalam membuat teka-teki dan menembak. Sifatnya yang terlalu baik dan suka menolong terkadang malah menyeretnya ke dalam masalah. Namun separah apapun, pada akhirnya Nobita akan selalu bergembira. Selain membuat teka-teki dan menembak, Nobita juga ahli dalam hal "tidur." Ia mampu tertidur lebih cepat daripada orang lain . Hobinya adalah bermain karet — hobi yang tak lazim untuk anak laki-laki di Jepang — dan mengumpulkan tutup botol. Cita-cita Nobita selalu berganti-ganti, ia pernah ingin menjadi ninja, guru, pilot, dan lain-lain. Namun di masa depan, ia hanya menjadi seorang pegawai kantoran.

Fujimoto, pengarang komik ini, pernah mengatakan, "Nobita sebenarnya bukan tidak bisa berbuat apa-apa, ia hanya malas jika harus bersungguh-sungguh ketika melakukan sesuatu, Karenanya, setiap hari ia selalu bersantai-santai. Tapi kalau memang diperlukan, ia bisa melakukannya dengan bersungguh-sungguh."

Berbeda dengan ibunya, Nobita adalah seorang pecinta binatang. Ia pernah memelihara — dengan sembunyi-sembunyi — berbagai macam hewan mulai dari kucing, anjing, Fuuko si anak angin, sampai seekor gajah Afrika yang terpisah dari induknya.

Dalam komiknya, Nobita diceritakan pernah tinggal di suatu pulau kecil terpencil selama 10 tahun akibat keteledorannya sendiri. Namun tak ceritakan apakah peristiwa tersebut memberikan efek terhadap perilaku atau sifatnya.

Doraemon, (ドラえもん).
Robot kucing berwarna biru dari abad ke-22 yang dikirim ke abad ke-20 untuk menolong Nobita. Lahir pada 3 September 2112. Tinggi badannya 129,3 cm dan berbobot 129,3 kg. Makanan kesukaannya adalah dorayaki. Doraemon sangat menyayangi dan setia kepada Nobita. Seringkali ia menolong Nobita walaupun ia sendiri dalam kesusahan.


Telinga Doraemon hancur digigit robot tikus.Sebenarnya, Doraemon adalah sebuah robot kucing berwarna kuning yang dibuat untuk keperluan rumah tangga keluarga kaya. Sayangnya, sebuah kesalahan terjadi ketika ia menjalani proses produksi. Tak seperti robot kucing lainnya, ia gagal melewati tes sehingga ia dilelang ke keluarga kelas bawah, yang tak lain adalah keluarga keturunan Nobi Nobita. Doraemon tetap menjadi sebuah robot kucing berwarna kuning hingga suatu hari, ketika ia sedang mengurus bayi keluarga tersebut,sebuah robot tikus menggigit telinganya sampai hancur, sehingga terpaksa diamputasi  :)).

Doraemon menangis dan terus menangis  :'( (Doraemon jangan sedih... :( hui jadi sedih juga  :'( ^-^, ia mencoba untuk mengembalikan telinganya kembali dengan cairan penumbuh, tetapi ia mengambil cairan yang salah dan akhirnya melunturkan cat ditubuhnya yang semula kuning menjadi warna dasarnya, biru ^-^ jadi bagus warnanya. Ia pun berubah menjadi seperti sekarang ini: sebuah robot kucing berwarna biru, tanpa telinga.  :-[ :-[ :-[ ^-^ ^-^ tanpa telinga  ^-^ ^-^

Meskipun gagal dalam proses produksi, Doraemon tetap menjadi sebuah robot canggih yang memiliki alat-alat ajaib yang mampu memecahkan semua masalah.  :jempol: :jempol: Ia juga pengertian dan memiliki rasa kasih sayang  :-* :-* :-*; ketika Nobita menangis dan merengek kepadanya, Doraemon dengan senang hati mendengarkan semua keluhan dan membantunya  :x :x :x. Doraemon juga mampu memahami perasaan manusia, baik itu sedih, takut, marah, gembira, simpati, dan lainnya  >:)< >:)< >:)<. Ia mempelajarinya, dan bertindak sesuai apa yang ia pelajari; ia dapat berteriak kegirangan, meloncat ketakutan, dan mengangis haru. Singkatnya, ia menjadi sebuah robot yang memiliki perasaan seperti manusia.  :-[ :x

Tubuh Doraemon sangat sensitif, ia tak dapat beraktifitas dengan normal jika ia kehilangan suku cadangnya; walaupun hanya sebuah mur. Ia memiliki seorang adik bernama Dorami yang siap menggantikan tugasnya menjaga Nobita ketika ia menjalani servis rutin di masa depan.
[/color] :x :x :x

Shizuka Minamoto (源静香)
Anak perempuan yang disukai Nobita dan di masa depan akan menikah dengannya walau di masa sekarang ia lebih dekat dengan Dekisugi. Ia selalu membela Nobita jika Nobita dikerjai teman-temannya. Ia juga serius tetapi baik hati, alasannya menikah dengan Nobita pun karena ia tak tega melihat Nobita yang malang dan selalu sial. Kesukannya adalah berendam di air panas dan makan ubi manis bakar (ubi madu). Ia bercita-cita menjadi seorang pramugari. Shizuka juga hobi memainkan Violin, meskipun suara yang dihasilkannya tak jauh berbeda dengan nyanyian Giant.

Takeshi Goda (nama panggilan: Giant, Jaian dalam romaji; 剛田武、ジャイアン) Seorang pengganggu yang namanya didasarkan pada kata bahasa Inggris giant (raksasa), cepat marah dan sangat senang menyanyi walaupun suaranya kurang memadai  :))  :jempol:. Ia juga sering mengadakan konser atau resital di lapangan dan mengundang semua temannya untuk datang dan mendengarkan, walaupun sebenarnya mereka tidak suka  :)). Cita-citanya adalah menjadi penyanyi dan bisa tampil di televisi. Namun dibalik semua itu, Giant adalah seorang anak kuat yang dapat diandalkan ketika teman-temannya berada dalam kesulitan. Selain memasak dan menyanyi, Giant mempunyai hobi yang ia rahasiakan dari teman-temannya: bermain rumah-rumahan dengan boneka-boneka miliknya[/color].  :jempol: :jempol: :jempol:

Suneo Honekawa (骨川スネ夫)
Anak dari keluarga kaya yang sering memamerkan kekayaannya di depan Nobita dan membuat Nobita merengek ke Doraemon agar bisa menyaingi Suneo. Walaupun begitu, Suneo sebenarnya adalah seorang anak yang sangat manja, mudah menyerah, dan penakut. Ia juga seorang narcisist dan sering berbohong untuk menjaga harga dirinya. Teman terdekatnya adalah Giant meskipun sebenarnya ia memendam dendam terhadap Giant yang suka mengambil dan merusak mainannya. Hobinya adalah memandangi cermin, mengumpulkan perangko dan barang antik lainnya, membuat pramodel, membuat foto panorama, dan bermain remote control. Cita-citanya adalah menjadi seorang designer pakaian berkelas.

Suneo memiliki seorang adik laki-laki bernama Sunetsugu. Ia tinggal bersama pamannya di Amerika Serikat dan jarang pulang ke Jepang. Meskipun begitu, Suneo dan Sunetsugu sering berkomunikasi lewat surat. Dalam suratnya, Suneo selalu berbohong untuk membanggakan dirinya; misalnya dengan mengatakan bahwa ia adalah anak yang paling pintar di sekolah, paling kuat di lingkungan, dan disukai banyak perempuan. Suneo juga memiliki sepupu bernama Sunekichi yang sering membuatkan remote control untuknya.


Keluarga Nobita

Ayah Nobita

Nama lengkapnya Nobisuke Nobi, seorang pegawai kantoran yang baik dan penyabar. Ketika muda, ia pernah bercita-cita menjadi seorang pelukis bahkan ia sempat berguru kepada seorang pelukis yang kini terkenal. Ia pandai berolahraga terutama bermain golf tetapi ia sangat bodoh dalam pelajaran sekolah. Ia seorang perokok berat dan kesulitan menghilangkan kebiasaan merokoknya. Sejak lama ia memimpikan untuk memiliki SIM mobil namun selalu gagal mendapatkannya.

Nobisuke selalu mengharapkan Nobita agar tidak menjadi seperti dirinya; seorang pekerja kantoran dan gagal dalam melakukan apapun. Ia sering membelikan Nobi setumpuk ensiklopedia yang kemudian hanya dijadikan pajangan saja. Nobisuke juga suka petualangan, ia juga sering menasihati agar Nobita keluar rumah menikmati hangatnya sinar matahari daripada hanya tidur-tiduran di rumah. Meskipun begitu, ia sangat memanjakan Nobita, ia jarang sekali memarahi Nobi.

Ibu Nobita
Nama lengkapnya Tamako Kataoka, seorang ibu rumah tangga yang benci binatang. Ia selalu cerewet dan memarahi Nobita jika anak itu melakukan kesalahan yang tidak dikehendakinya — mendapat nilai nol, contohnya. Di masa muda, ia adalah seorang anak yang pintar tapi tak pandai berolahraga. Hobinya adalah merangkai bunga.

Nenek (dari pihak ayah)
Nama aslinya tidak diketahui. Nenek adalah seorang yang penyabar dan baik hati. Ia selalu menasihati Nobita dengan halus dan lebut, dan melindungi Nobita ketika diomeli oleh ibunya. Nenek mengenal Nobita masa kini dan mengetahui adanya mesin waktu milik Doraemon. Nasihat nenek yang selalu diingat Nobita adalah Daruma; Daruma walaupun sudah jatuh berkali-kali, namun ia akan bangun dengan sendirinya. Nenek meninggal ketika Nobita masih kecil.

Kakek (dari pihak ayah)
Kakek adalah seorang yang galak dan tegas, ia mendidik Nobisuke dengan keras. Namun dibalik semua itu, ia sangat mencintai Nobisuke. Sama seperti nenek, ia juga mengetahui keberadaan Nobita masa kini dan Doraemon. Kakek meninggal sebelum Nobita dilahirkan.

Nobisuke
Nobisuke adalah anak Nobita dan Shizuka di masa depan. Berbeda dengan Nobita yang pendiam dan tenang, Nobisuke adalah anak yang hiperaktif, suka olahraga, dan sering mengganggu teman-temannya — meskipun kedua-duanya sama-sama bodoh. Nobisuke juga sering mengunjungi "calon ayahnya", Nobita, di masa kini.

Sewashi
Sewashi adalah cicit Nobita yang hidup di abad ke-22, ia lah yang mengirim Doraemon kepada Nobita.

Dorami (ドラミ)
Adik perempuan Doraemon yang berwarna kuning, pandai beres-beres, bersih-bersih, mencuci dan memiliki tenaga sepuluh ribu daya kuda. Orangnya apik dan benci terhadap ketidakrapihan. Ia juga selalu serius dan tidak bisa diajak bercanda; inilah yang membuat Nobita kurang menyukainya. Meskipun begitu, Dorami sebenarnya adalah robot yang baik dan sering menolong Nobita cs ketika mereka dalam kesulitan.

Hidetoshi Dekisugi (出木杉英才)
Anak yang tampan dan pintar dalam pelajaran maupun olahraga, selalu dicemburui Nobita karena sering membantu Shizuka dalam pelajaran. Selain itu, Dekisugi juga pandai menggambar dan memasak.

Jaiko
Adik perempuan Giant. Hobinya memasak dan mengarang komik. Giant sangat menyayanginya dan rela berkorban apa saja demi Jaiko. Ia akan menjadi istri Nobita andai saja Doraemon tidak datang ke masa kini.

Sunetsugu
Adik laki-laki Suneo yang tinggal bersama pamannya yang kaya raya di Amerika Serikat. Sunetsugu sangat bangga akan kakaknya, Suneo, yang menurutnya sangat pintar dan kuat, meskipun kenyataannya tidak.

Sunekichi
Sepupu laki-laki Suneo, berambut keriting dan — seperti keluarga Suneo lainnya — bermuka seperti rubah. Ia adalah anak orang kaya yang sangat jenius dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Ia pernah membuat sebuah remote control tiruan kapal Yamato sepanjang 1.75 m hanya untuk dihancurkan dengan mainannya yang lain. Dalam beberapa cerita, ia mengadu mainan remote controlnya dengan peralatan ajaib milik Doraemon.

Pak guru
Guru kelas 4 SD yang sering menghukum Nobita dengan cara menyuruhnya berdiri di koridor sekolah. Ia sering memaharahi Nobita dan Jaian, tapi menganakemaskan Suneo. Pak guru sering melakukan kunjungan orang tua murid — yang sering menjadi malapetaka bagi Nobita.

Sunetaro
Anak laki-laki Suneo. Ia adalah seorang yang sangat manja — sama seperti ayahnya, namun ia lemah dan sering dijahili Nobisuke, anak Nobita.

Hideyo
Anak laki-laki Dekisugi. Ia sangat pintar seperti ayahnya. Meskipun masih SD ia sudah mampu membuat sebuah robot yang diberi nama Roboket; gabungan antara robot dengan roket.